Reksadana Syariah

Investasi Halal Melalui Reksadana Syariah

"To...to...to, Ajinomoto" kata si Mandra dengan tingkahnya yang kocak pada sebuah iklan di televisi. Anda tentu belum lupa perihal bumbu penyedap masakan bermerek Ajinomoto yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan, karena ternyata dikategorikan tidak halal.

Tentu saja, bagi penduduk negara kita yang mayoritas beragama Islam, halal versus haram selalu menjadi hal yang sangat sensitif dalam setiap sisi kehidupan bermasyarakat. Tak terkecuali dalam kehidupan berinvestasi, munculnya bank-bank dan lembaga keuangan dengan prinsip Islam memperlihatkan kepedulian dari investor muslim untuk menjalankan syariah Islam dalam berinvestasi.

Bagaimana dengan reksadana? Nah, bagi investor yang berniat bereksadana sebagai jembatan berinvestasi dan menginginkan perolehan keuntungan yang bisa dipertanggungjawabkan secara Islami, bisa melirik pada reksadana yang sering disebut dengan Reksadana Syariah atau istilah kerennya disebut Islamic Investment Fund.

Pada dasarnya, reksadana syariah sama dengan reksadana konvensional, yang bertujuan mengumpulkan dana dari masyarakat, yang selanjutnya dikelola oleh manajer investasi untuk kemudian diinvestasikan pada instrumen-instrumen di pasar modal dan pasar uang. Instrumen itu seperti halnya saham, obligasi, deposito, sertifikat deposito, valuta asing dan surat utang jangka pendek (commercial paper). Reksadana Syariah ini termasuk dalam kategori reksadana terbuka (kontrak investasi kolektif).

Apakah yang membedakan reksadana syariah dan reksadana konvensional? Reksadana syariah memiliki kebijakan investasi yang berbasis pada prinsip-prinsip Islam. Instrumen investasi yang dipilih dalam portofolionya haruslah yang dikategorikan halal. Dikatakan halal, jika pihak yang menerbitkan instrumen investasi tersebut tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam, tidak melakukan riba atau membungakan uang.

Jadi, saham, obligasi dan sekuritas lainnya yang dikeluarkan perusahaan yang usahanya berhubungan dengan produksi atau penjualan minuman keras, rokok dan tembakau, produk mengandung babi, bisnis hiburan berbau masksiat, bisnis senjata, perjudian, pornografi, dan sebagainya tidak akan dimasukkan ke dalam portofolio reksadana. Intisarinya, hanyalah sekuritas yang dikategorikan halal yang bisa masuk dalam portofolio reksadana syariah ini. Di samping itu, segi pengelolaan dana reksadana ini juga berdasarkan Islam, yang tidak mengizinkan penggunaan strategi investasi yang menjurus ke arah spekulasi.

Tiga merek

Saat ini, untuk pasar Indonesia ada tiga merek reksadana syariah yang ditawarkan, yaitu Danareksa Syariah (reksadana saham/equity fund), Danareksa Syariah Berimbang (reksadana campuran/balanced fund) dan PNM Syariah (reksadana campuran).

Danareksa Syariah dan Danareksa Syariah Berimbang dikelola oleh PT Danareksa Investment Management. Danareksa Syariah bertujuan untuk memberi kesempatan investasi yang maksimal dalam jangka panjang kepada investor yang hendak mengikuti syariah Islam.

Dana yang terkumpul akan diinvestasikan dalam portofolio sekuritas dengan komposisi investasi minimum 80 persen di saham dan maksimum 20 persen di obligasi atau maksimum 20 persen di instrumen pasar uang. Pada Danareksa Syariah Berimbang, dana yang terkumpul akan diinvestasikan minimum 25 persen hingga maksimum 75 persen dalam saham atau minimum 25 persen hingga maksimum 75 persen dalam obligasi dan sisanya pada instrumen pasar uang dengan mengikuti syariah Islam.

Sementara, Reksadana PNM Syariah dikelola oleh PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Investment Management. Tujuan Investasinya adalah untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang. Dana yang terkumpul akan diinvestasikan 30 persen sampai 70 persen pada saham atau 30 persen hingga 70 persen pada obligasi dan sisannya pada instrumen pasar uang. Informasi lengkap mengenai ketiga merek reksadana tersebut bisa dipelajari lebih rinci pada prospektusnya. Selanjutnya, untuk menilai kinerja dari reksadana syariah ini, selain bisa berpatokan pada Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit, juga diperlukan suatu acuan, seperti layaknya reksadana saham konvensional mengacu kepada kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Acuan yang diperlukan reksadana ini, sudah tentu haruslah juga berprinsip Islam. Kira-kira setahun yang lalu, di Bursa Efek Jakarta sudah diluncurkan indeks harga saham yang disebut indeks syariah atau sering disebut dengan Jakarta Islamic Index (JII). Saham- saham yang masuk ke dalam JII adalah saham-saham yang dikategorikan halal. Salah satu tujuan peluncuran indeks syariah ini, tak lain adalah untuk memudahkan dan menarik minat investor muslim untuk berinvestasi pada saham-saham yang dikategorikan halal. Pro-kontra yang mencuat kepermukaan adalah, apakah saham-saham yang masuk ke JII ini sudah 100 persen halal?

Kenapa masih ada saham-saham yang dikategorikan tidak halal? Harus diakui, tidaklah gampang untuk menemukan saham-saham yang 100 persen halal di zaman keterbukaan seperti sekarang ini, karena sektor usaha akan saling berinteraksi. Hal inilah yang selanjutnya membedakan reksadana syariah dan reksadana konvensional, karena adanya proses pembersihan (cleansing) atas keuntungan yang tidak halal dalam bentuk zakat atau sedekah kepada pihak yang layak menerimanya.

Jadi, reksadana syariah memang dibuat sedemikian rupa bagi investor, agar dapat berinvestasi dengan tenang dan mendapatkan hasil investasi yang halal. Karena itu, jika tujuan investasi Anda dalam jangka panjang adalah untuk persiapan menunaikan ibadah haji atau biaya anak sekolah diperguruan tinggi, salah satu alternatifnya adalah berinvestasi secara halal via reksadana syariah.


Sumber: Koran Tempo Online
----------------------------------------------------------------------------------------------

0 Comments:

Post a Comment

<< Home